Pasal 103
(1) Pengirim yang tidak memenuhi atau melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1),
Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33 ayat (1), Pasal 36
ayat (2), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 45 ayat
(1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 57
ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 62 ayat (1) huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat
(1), dan/atau Pasal 98 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Pengirim wajib menindaklanjuti peringatan tertulis dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.
(3) Dalam hal Pengirim tidak mematuhi peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kedua.
(4) Pengirim wajib menindaklanjuti peringatan tertulis kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkannya peringatan tertulis.
(5) Dalam hal Pengirim tidak mematuhi peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN menghentikan sementara kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif.
(6) Pengirim wajib menghentikan sementara kegiatan
Pengangkutan Zat Radioaktif terhitung sejak ditetapkannya keputusan penghentian sementara kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Keputusan ...
(7) Keputusan penghentian sementara kegiatan
Pengangkutan Zat Radioaktif berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan teknis Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan/atau ketentuan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.
(8) Pengirim yang tetap melakukan kegiatan Pengangkutan
Zat Radioaktif selama penghentian sementara kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau izin pemanfaatan bahan nuklir.
