PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 73
Penanggulangan kedaruratan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi kegiatan:
pertolongan pertama dan penyelamatan korban;
pemberitahuan kepada Pengirim dan/atau Penerima, Kepala BAPETEN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan instansi lain yang terkait dengan penanggulangan kedaruratan.
identifikasi keadaan darurat;
penanggulangan kebocoran atau kerusakan Bungkusan;
penanggulangan dampak radiologi dan nonradiologi akibat pencemaran dan/atau kontaminasi zat radioaktif dalam pengangkutan terhadap lingkungan hidup;
pemulihan Bungkusan; dan/atau
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
