PP
KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian muatan dan tata cara penyusunan dan pemutakhiran rencana keamanan sumber radioaktif untuk pengangkutan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Ketiga Teknis Keamanan dalam Pengangkutan Bahan Fisil dan Uranium Heksafluorida (UF6) yang merupakan Bahan Nuklir
