KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN
Pasal 1
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)
tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2035.
Pasal 2
(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir
dan radiasi bertujuan untuk:
- peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan
terhadap lingkungan hidup; dan
- peningkatan budaya keselamatan nuklir dan
radiasi.
(2) Peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan menerapkan sifat dan sikap dalam
organisasi dan individu dengan menekankan
pentingnya keselamatan yang dilaksanakan secara
benar, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab serta
mengintegrasikan keselamatan nuklir dan radiasi dalam seluruh kegiatan.
Pasal 3
(1) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi
meliputi:
pengembangan infrastruktur dalam rangka peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
peningkatan koordinasi antarsektor yang terkait
dengan keselamatan nuklir dan radiasi.
2019, No.172 -3-
(2) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi.
(3) Strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi
dalam rangka pengembangan infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- peningkatan ketersediaan dan optimalisasi sarana
dan prasarana untuk peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
- pengembangan sistem informasi yang mendukung
peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi.
(4) Strategi nasional dalam rangka peningkatan
koordinasi antarsektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan efektivitas pengawasan keselamatan
nuklir dan radiasi melalui peraturan, perizinan,
dan inspeksi; dan
- penyinergian pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing sektor terkait untuk
meningkatkan keselamatan nuklir dan radiasi.
(5) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir
dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) dijabarkan masing-masing
dalam bidang:
kesehatan;
lingkungan hidup dan kehutanan;
energi dan sumber daya mineral radioaktif;
industri nuklir;
mutu dan kelembagaan;
kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir;
perdagangan;
transportasi;
pangan;
pertanian;
sumber daya manusia; dan
pengelolaan limbah radioaktif.
2019, No.172 -4-
Pasal 4
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan
dalam rencana program sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan
sebagai acuan bagi:
- menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang terkait dengan bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dalam
menyusun dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing; dan
- pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
menyusun dokumen rencana strategis daerah yang
terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5).
Pasal 6
(1) Menteri dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
bidang tugasnya melaksanakan pengawasan
ketenaganukliran melakukan koordinasi dan
sinkronisasi dengan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terhadap hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala
2019, No.172 -5-
lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang
tugasnya melaksanakan pengawasan
ketenaganukliran kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang riset dan teknologi menyampaikan laporan
hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pasal 7
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No.172 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
2019, No.172-7-
2019, No.172 -8-
2019, No.172-9-
2019, No.172 -10-
2019, No.172-11-
2019, No.172 -12-
2019, No.172-13-
2019, No.172 -14-
2019, No.172-15-
2019, No.172 -16-
2019, No.172-17-
2019, No.172 -18-
2019, No.172-19-
2019, No.172 -20-
2019, No.172-21-
2019, No.172 -22-
2019, No.172-23-
2019, No.172 -24-
2019, No.172-25-
2019, No.172 -26-
2019, No.172-27-
2019, No.172 -28-
2019, No.172-29-
2019, No.172 -30-
2019, No.172-31-
2019, No.172 -32-
2019, No.172-33-
2019, No.172 -34-
2019, No.172-35-
2019, No.172 -36-
2019, No.172-37-
2019, No.172 -38-
2019, No.172-39-
2019, No.172 -40-
2019, No.172-41-
2019, No.172 -42-
2019, No.172-43-
2019, No.172 -44-
2019, No.172-45-
2019, No.172 -46-
2019, No.172-47-
2019, No.172 -48-
2019, No.172-49-
2019, No.172 -50-
2019, No.172-51-
2019, No.172 -52-
2019, No.172-53-
2019, No.172 -54-
2019, No.172-55-
2019, No.172 -56-
2019, No.172-57-
2019, No.172 -58-
2019, No.172-59-
2019, No.172 -60-
2019, No.172-61-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir
harus mengutamakan keselamatan untuk mencegah
timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup;
- bahwa dalam mewujudkan keselamatan diperlukan
kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir
dan radiasi bagi seluruh pemangku kepentingan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
2019, No.172 -2-
