Pasal 6
(1) Menteri dan kepala lembaga pemerintah
nonkementerian melaksanakan pemantauan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
bidang tugasnya melaksanakan pengawasan
ketenaganukliran melakukan koordinasi dan
sinkronisasi dengan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian terhadap hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kepala
2019, No.172 -5-
lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang
tugasnya melaksanakan pengawasan
ketenaganukliran kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang riset dan teknologi menyampaikan laporan
hasil koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
