PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN
Pasal 7
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
