PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN
Pasal 5
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan
sebagai acuan bagi:
- menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian yang terkait dengan bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dalam
menyusun dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing; dan
- pemerintah provinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam
menyusun dokumen rencana strategis daerah yang
terkait dengan bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (5).
