PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN
Pasal 4
Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan
dalam rencana program sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
