Pasal 3
(1) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi
meliputi:
pengembangan infrastruktur dalam rangka peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
peningkatan koordinasi antarsektor yang terkait
dengan keselamatan nuklir dan radiasi.
2019, No.172 -3-
(2) Kebijakan nasional keselamatan nuklir dan radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui strategi nasional keselamatan nuklir dan
radiasi.
(3) Strategi nasional keselamatan nuklir dan radiasi
dalam rangka pengembangan infrastruktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- peningkatan ketersediaan dan optimalisasi sarana
dan prasarana untuk peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi; dan
- pengembangan sistem informasi yang mendukung
peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi.
(4) Strategi nasional dalam rangka peningkatan
koordinasi antarsektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- peningkatan efektivitas pengawasan keselamatan
nuklir dan radiasi melalui peraturan, perizinan,
dan inspeksi; dan
- penyinergian pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing sektor terkait untuk
meningkatkan keselamatan nuklir dan radiasi.
(5) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir
dan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) dijabarkan masing-masing
dalam bidang:
kesehatan;
lingkungan hidup dan kehutanan;
energi dan sumber daya mineral radioaktif;
industri nuklir;
mutu dan kelembagaan;
kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir;
perdagangan;
transportasi;
pangan;
pertanian;
sumber daya manusia; dan
pengelolaan limbah radioaktif.
2019, No.172 -4-
