PERPRES
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL KESELAMATAN NUKLIR DAN
Pasal 2
(1) Kebijakan dan strategi nasional keselamatan nuklir
dan radiasi bertujuan untuk:
- peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi bagi pekerja dan masyarakat serta perlindungan
terhadap lingkungan hidup; dan
- peningkatan budaya keselamatan nuklir dan
radiasi.
(2) Peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan dengan menerapkan sifat dan sikap dalam
organisasi dan individu dengan menekankan
pentingnya keselamatan yang dilaksanakan secara
benar, seksama, dan penuh rasa tanggung jawab serta
mengintegrasikan keselamatan nuklir dan radiasi dalam seluruh kegiatan.
