PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan Limbah Radioaktif adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau pembuangan Limbah Radioaktif.
Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
Klierens …
- Klierens adalah pembebasan zat radioaktif terbuka, Limbah Radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi dari pengawasan.
- Tingkat Klierens adalah nilai konsentrasi aktivitas dan/atau aktivitas total radionuklida tunggal atau campuran yang ditetapkan oleh BAPETEN, yang apabila konsentrasi aktivitas dan/atau aktivitas total radionuklida di bawah nilai tersebut, radionuklida dapat dibebaskan dari pengawasan.
Pasal 2
(1) Limbah Radioaktif diklasifikasikan dalam jenis:
- Limbah Radioaktif tingkat rendah;
- Limbah Radioaktif tingkat sedang; dan
- Limbah Radioaktif tingkat tinggi.
(2) Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
- zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
- zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan; atau
- bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(3) Limbah Radioaktif tingkat tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa Bahan Bakar Nuklir Bekas.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif,
BATAN wajib memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(3) Persyaratan dan tata cara permohonan izin untuk
melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 4
Penghasil Limbah Radioaktif melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari:
- pemanfaatan sumber radiasi pengion; atau
- pemanfaatan bahan nuklir, pembangunan, pengoperasian, dan/atau dekomisioning instalasi nuklir.
Pasal 5
BATAN melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif yang berasal dari Penghasil Limbah Radioaktif yang telah diserahkan kepadanya.
Pasal 6
(1) BATAN dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah
Radioaktif dapat bekerja sama dengan atau menunjuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB III …
Bagian Kesatu Pengumpulan dan Pengelompokan
Pasal 7
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan
pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Setelah dilakukan pengumpulan dan pengelompokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah Radioaktif wajib:
- mengirim kembali ke negara asal; atau
- menyerahkan kepada BATAN.
Pasal 8
(1) Pengiriman kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Penghasil
Limbah Radioaktif setelah memperoleh:
- persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan
- persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 9 …
Pasal 9
(1) Pengiriman kembali ke negara asal wajib dilaksanakan
oleh Penghasil Limbah Radioaktif dalam jangka waktu berlakunya persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan
pelaksanaan pengiriman kembali ke negara asal terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
Pasal 10
(1) Penyerahan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN; dan
- dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN.
(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepada BATAN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh
persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 11 …
Pasal 11
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan
permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN setelah mengirim kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau menyerahkan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan penetapan
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 12
(1) BATAN wajib melakukan pengumpulan dan
pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah Radioaktif.
(2) Selama pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BATAN dapat melakukan kajian.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menentukan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagai:
- zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali;
- zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang; atau
- Limbah Radioaktif.
(4) Kepala BATAN menerbitkan laporan hasil kajian
penentuan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi
standar, pedoman, persyaratan, dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BATAN.
Pasal 13 …
Pasal 13
(1) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat
radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus dapat dimanfaatkan kembali.
(2) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat
radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus telah diuji atau distandardisasi ulang untuk dapat dimanfaatkan kembali.
(3) Pemanfaatan kembali zat radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 14
Dalam hal hasil kajian menunjukkan hasil sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, BATAN wajib melaksanakan pengolahan dan penyimpanan.
Bagian Kedua Pengolahan dan Penyimpanan
Pasal 15
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilakukan dengan metode:
- peluruhan aktivitas; dan
- pengondisian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 16 …
Pasal 16
(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan hasil pengolahan
zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c di fasilitas penyimpanan.
(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Bagian Ketiga Pengangkutan dan Pembuangan
Pasal 17
(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat radioaktif
terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c setelah kegiatan pengolahan atau penyimpanan.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 18
(1) BATAN melaksanakan pembuangan zat radioaktif
terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(2) Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada fasilitas:
- dekat permukaan tanah; atau
- kedalaman sedang.
(3) Pembangunan …
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas
pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Perekaman dan Pelaporan
Pasal 19
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan
pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; dan
- kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 20
(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,
dan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf c wajib melakukan perekaman yang meliputi:
inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
kegiatan …
- kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Bagian Kesatu Pengumpulan dan Pengelompokan
Pasal 21
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
Bagian Kedua Pengolahan dan Penyimpanan
Pasal 22
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan
pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode:
peluruhan aktivitas;
reduksi …
- reduksi volume;
- pengubahan komposisi; dan/atau
- pengondisian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 23
(1) Pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan
dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan hingga radioaktivitas mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klirens.
(2) Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat
radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan telah mencapai nilai dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens, Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan permohonan penetapan Klierens kepada Kepala BAPETEN.
(3) Dalam hal selama atau setelah pengolahan zat
radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat mencapai hasil nilai dibawah atau sama dengan Tingkat Klierens, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
(4) Penghasil Limbah Radioaktif dilarang melakukan
pengenceran dalam mengupayakan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan untuk mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klirens.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan Klierens diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Pasal 24 …
Pasal 24
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan penyimpanan sementara setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebelum diserahkan kepada BATAN.
Pasal 25
Dalam hal bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat dilakukan pengolahan dan/atau penyimpanan sementara, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
Pasal 26
(1) Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN; dan
- dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN.
(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepada BATAN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh
persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 27 …
Pasal 27
(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan zat radioaktif
terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan di fasilitas penyimpanan setelah dilakukan pengolahan.
(2) Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan
dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klierens, BATAN wajib mengajukan permohonan penetapan Klierens kepada Kepala BAPETEN.
(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Bagian Ketiga Pengangkutan dan Pembuangan
Pasal 28
(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat
radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan setelah kegiatan pengolahan atau penyimpanan.
(2) Pengangkutan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 29 …
Pasal 29
(1) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan dilakukan oleh BATAN.
(2) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas:
- dekat permukaan tanah; atau
- kedalaman sedang.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas
pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Perekaman dan Pelaporan
Pasal 30
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan
pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan; dan
- kegiatan pengumpulan, pengelompokan, dan/atau pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2) Hasil …
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 31
(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,
dan pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan; dan
- kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Bagian Kesatu Penyimpanan Sementara
Pasal 32
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaksanakan penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.
Pasal 33 …
Pasal 33
Setelah melakukan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Penghasil Limbah Radioaktif wajib:
- mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal; atau
- menyerahkan Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada BATAN.
Pasal 34
(1) Sebelum mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas
ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Penghasil Limbah Radioaktif harus memperoleh:
- persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan
- persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh
persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan pemanfaatan bahan nuklir.
Pasal 35
(1) Pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke
negara asal wajib dilakukan Penghasil Limbah Radioaktif selama masa berlaku persetujuan pengiriman kembali dari Kepala BAPETEN.
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan
pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
Pasal 36 …
Pasal 36
(1) Penyerahan kepada BATAN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b wajib dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN; dan
dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN.
(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepada BATAN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh
persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 37
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dapat melaksanakan
pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas selama kegiatan penyimpanan sementara.
(2) Pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua Penyimpanan dan Pembuangan
Pasal 38
(1) BATAN melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir
Bekas.
(2) Dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir
Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN wajib memiliki izin:
- pemanfaatan bahan nuklir; dan
- pembangunan dan pengoperasion instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
Pasal 39
(1) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas dilakukan oleh
BATAN.
(2) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi penyimpanan lestari.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan instalasi
penyimpanan lestari wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
Pasal 40 …
Pasal 40
(1) BATAN menyediakan tempat penyimpanan lestari
Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar
Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Penetapan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar
Nuklir Bekas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perekaman dan Pelaporan
Pasal 41
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan
penyimpanan sementara dan pengangkutan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- kegiatan penyimpanan sementara dan pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 42
(1) BATAN selama melakukan penyimpanan,
pengangkutan, dan/atau pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi …
- inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- kegiatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 43
(1) BATAN melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan
Pengelolaan Limbah Radioaktif yang meliputi pembinaan:
- teknis; dan
- edukatif.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan terhadap:
- Penghasil Limbah Radioaktif; dan
- Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh BATAN untuk mengelola Limbah Radioaktif.
(3) Pembinaan edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap masyarakat.
(4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Pengelolaan
Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
pelatihan;
sosialisasi;
konsultasi; dan/atau
bantuan …
- bantuan teknis.
(5) Pembinaan edukatif terhadap pelaksanaan Pengelolaan
Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sosialisasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BATAN.
Pasal 44
(1) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas dari negara asal
ke negara tujuan dengan melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan wajib mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN sebelum melaksanakan pengiriman.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengirim Limbah Radioaktif harus menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dan melampirkan dokumen:
- persetujuan dari badan pengawas negara asal;
- persetujuan dari badan pengawas negara tujuan; dan
- pengangkutan yang paling sedikit berisi:
- identitas pengirim, pengangkut, dan penerima;
- tanggal dan lama singgah;
- rute pengangkutan ;
- jenis, aktivitas, dan kuantitas Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- tipe bungkusan.
(3) Pengiriman …
(3) Pengiriman Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Pasal 45
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
notifikasi diterima.
(2) Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan persetujuan atau penolakan atas notifikasi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
- identitas pengirim Bahan Bakar Nuklir Bekas;
- negara asal dan negara tujuan Bahan Bakar Nuklir Bekas;
- dokumen mengenai jenis, aktivitas, karakteristik, dan jumlah Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- alat angkut yang akan digunakan;
- tanggal pelaksanaan pengangkutan, waktu singgah, dan nama pelabuhan atau bandar udara tempat masuk dan keluar Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- masa berlaku persetujuan.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 46
(1) Setiap orang atau badan dilarang memasukkan Limbah
Radioaktif yang berasal dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Larangan …
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Limbah Radioaktif yang berasal dari zat radioaktif yang diproduksi di dalam negeri.
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 47
(1) Kepala BAPETEN menerapkan sanksi administratif
kepada Penghasil Limbah Radioaktif jika ditemukan pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi; atau
- pencabutan izin.
Pasal 48
(1) Penghasil Limbah Radioaktif yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1),
Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35,
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan/atau Pasal
41 dikenakan peringatan tertulis.
(2) Penghasil …
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
(3) Dalam hal Penghasil Limbah Radioaktif tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kembali.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dipatuhi oleh Penghasil Limbah Radioaktif
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
(5) Dalam hal Penghasil Limbah Radioaktif tetap tidak
mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin.
Pasal 49
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan
Pasal 32 Kepala BAPETEN dapat langsung
menghentikan sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi Penghasil Limbah Radioaktif.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi.
(3) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Penghasil Limbah Radioaktif tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan tetap mengoperasikan fasilitas atau instalasinya, Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala BAPETEN.
Pasal 50 …
Pasal 50
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (5) dan/atau Pasal 49 ayat (3), Penghasil
Limbah Radioaktif tetap harus bertanggung jawab untuk mengamankan Limbah Radioaktif.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4202), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4202) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Limbah Radioaktif yang berasal dari pemanfaatan tenaga nuklir berpotensi membahayakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup jika tidak dikelola secara tepat guna dan berhasil guna dengan cara dan metode yang akurat serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa untuk pengaturan yang lebih komprehensif mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif perlu diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah tersendiri yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
