Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Penyerahan zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b wajib dilaksanakan oleh
Penghasil Limbah Radioaktif setelah memperoleh persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Pelaksanaan penyerahan kepada BATAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib:
- dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan pengiriman oleh Kepala BAPETEN; dan
- dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dibuat oleh BATAN.
(3) Salinan berita acara serah terima sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan oleh Penghasil Limbah Radioaktif kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat penyerahan kepada BATAN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh
persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
