PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Pengiriman kembali ke negara asal wajib dilaksanakan
oleh Penghasil Limbah Radioaktif dalam jangka waktu berlakunya persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a.
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan
pelaksanaan pengiriman kembali ke negara asal terhadap zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
