PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Pengiriman kembali zat radioaktif terbungkus yang tidak
digunakan ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Penghasil
Limbah Radioaktif setelah memperoleh:
- persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan
- persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
