PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan
pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Setelah dilakukan pengumpulan dan pengelompokan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penghasil Limbah Radioaktif wajib:
- mengirim kembali ke negara asal; atau
- menyerahkan kepada BATAN.
