PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) BATAN dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah
Radioaktif dapat bekerja sama dengan atau menunjuk badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
dan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB III …
Bagian Kesatu Pengumpulan dan Pengelompokan
