PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib mengajukan
permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN setelah mengirim kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau menyerahkan kepada BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan penetapan
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
