PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) BATAN wajib melakukan pengumpulan dan
pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh Penghasil Limbah Radioaktif.
(2) Selama pengumpulan dan pengelompokan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BATAN dapat melakukan kajian.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menentukan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagai:
- zat radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali;
- zat radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang; atau
- Limbah Radioaktif.
(4) Kepala BATAN menerbitkan laporan hasil kajian
penentuan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi
standar, pedoman, persyaratan, dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh Kepala BATAN.
