Pasal 13
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat
radioaktif terbungkus yang dapat digunakan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus dapat dimanfaatkan kembali.
(2) Dalam hal laporan hasil kajian menentukan sebagai zat
radioaktif terbungkus yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, Kepala BATAN menerbitkan sertifikat yang menyatakan zat radioaktif terbungkus telah diuji atau distandardisasi ulang untuk dapat dimanfaatkan kembali.
(3) Pemanfaatan kembali zat radioaktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
