PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
Dalam hal hasil kajian menunjukkan hasil sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, BATAN wajib melaksanakan pengolahan dan penyimpanan.
Bagian Kedua Pengolahan dan Penyimpanan
