PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dilakukan dengan metode:
- peluruhan aktivitas; dan
- pengondisian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
