PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan hasil pengolahan
zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c di fasilitas penyimpanan.
(2) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Bagian Ketiga Pengangkutan dan Pembuangan
