PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat radioaktif
terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c setelah kegiatan pengolahan atau penyimpanan.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
