PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) BATAN melaksanakan pembuangan zat radioaktif
terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c.
(2) Pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada fasilitas:
- dekat permukaan tanah; atau
- kedalaman sedang.
(3) Pembangunan …
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas
pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Perekaman dan Pelaporan
