PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan
pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan; dan
- kegiatan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
