PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUNGKUS
(1) BATAN selama melakukan pengolahan, penyimpanan,
dan pembuangan zat radioaktif terbungkus tidak digunakan yang telah ditentukan sebagai Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf c wajib melakukan perekaman yang meliputi:
inventarisasi zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
kegiatan …
- kegiatan pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Bagian Kesatu Pengumpulan dan Pengelompokan
