PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
Bagian Kedua Pengolahan dan Penyimpanan
