PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
(1) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan
pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(2) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan metode:
peluruhan aktivitas;
reduksi …
- reduksi volume;
- pengubahan komposisi; dan/atau
- pengondisian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
