Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
(1) BATAN wajib melakukan penyimpanan zat radioaktif
terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan di fasilitas penyimpanan setelah dilakukan pengolahan.
(2) Dalam hal zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan
dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai nilai di bawah atau sama dengan Tingkat Klierens, BATAN wajib mengajukan permohonan penetapan Klierens kepada Kepala BAPETEN.
(3) Fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
Bagian Ketiga Pengangkutan dan Pembuangan
