PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
(1) BATAN dapat melaksanakan pengangkutan zat
radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan setelah kegiatan pengolahan atau penyimpanan.
(2) Pengangkutan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
