Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
(1) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan dilakukan oleh BATAN.
(2) Pembuangan zat radioaktif terbuka yang tidak
digunakan dan bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas:
- dekat permukaan tanah; atau
- kedalaman sedang.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan fasilitas
pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Perekaman dan Pelaporan
