PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 45
BAB 7 — PERPINDAHAN LINTAS BATAS
(1) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
notifikasi diterima.
(2) Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan persetujuan atau penolakan atas notifikasi.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
- identitas pengirim Bahan Bakar Nuklir Bekas;
- negara asal dan negara tujuan Bahan Bakar Nuklir Bekas;
- dokumen mengenai jenis, aktivitas, karakteristik, dan jumlah Bahan Bakar Nuklir Bekas yang akan melalui dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- alat angkut yang akan digunakan;
- tanggal pelaksanaan pengangkutan, waktu singgah, dan nama pelabuhan atau bandar udara tempat masuk dan keluar Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- masa berlaku persetujuan.
(4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disertai dengan alasan penolakan.
