PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 46
BAB 7 — PERPINDAHAN LINTAS BATAS
(1) Setiap orang atau badan dilarang memasukkan Limbah
Radioaktif yang berasal dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Larangan …
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Limbah Radioaktif yang berasal dari zat radioaktif yang diproduksi di dalam negeri.
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
