PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 47
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kepala BAPETEN menerapkan sanksi administratif
kepada Penghasil Limbah Radioaktif jika ditemukan pelanggaran dalam Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi; atau
- pencabutan izin.
