Pasal 48
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghasil Limbah Radioaktif yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1),
Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35,
Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan/atau Pasal
41 dikenakan peringatan tertulis.
(2) Penghasil …
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib menindaklanjuti
peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
(3) Dalam hal Penghasil Limbah Radioaktif tidak
menindaklanjuti peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kembali.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib dipatuhi oleh Penghasil Limbah Radioaktif
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan tertulis.
(5) Dalam hal Penghasil Limbah Radioaktif tetap tidak
mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin.
