PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 49
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan
Pasal 32 Kepala BAPETEN dapat langsung
menghentikan sementara beroperasinya fasilitas atau instalasi Penghasil Limbah Radioaktif.
(2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sampai dipenuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi.
(3) Dalam hal selama penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Penghasil Limbah Radioaktif tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan tetap mengoperasikan fasilitas atau instalasinya, Kepala BAPETEN dapat langsung mencabut izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian Kepala BAPETEN.
