PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 50
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (5) dan/atau Pasal 49 ayat (3), Penghasil
Limbah Radioaktif tetap harus bertanggung jawab untuk mengamankan Limbah Radioaktif.
