PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 25
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
Dalam hal bahan serta peralatan yang terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan tidak dapat dilakukan pengolahan dan/atau penyimpanan sementara, Penghasil Limbah Radioaktif wajib menyerahkan kepada BATAN.
