PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 24
BAB 4 — PENGELOLAAN ZAT RADIOAKTIF TERBUKA
Penghasil Limbah Radioaktif wajib melakukan penyimpanan sementara setelah pengolahan zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan dan bahan serta peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan sebelum diserahkan kepada BATAN.
