PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANA PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Penghasil Limbah Radioaktif dan BATAN.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah Radioaktif,
BATAN wajib memiliki izin untuk melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif.
(3) Persyaratan dan tata cara permohonan izin untuk
melakukan Pengelolaan Limbah Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion.
