PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Limbah Radioaktif diklasifikasikan dalam jenis:
- Limbah Radioaktif tingkat rendah;
- Limbah Radioaktif tingkat sedang; dan
- Limbah Radioaktif tingkat tinggi.
(2) Limbah Radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berupa:
- zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
- zat radioaktif terbuka yang tidak digunakan; atau
- bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan.
(3) Limbah Radioaktif tingkat tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berupa Bahan Bakar Nuklir Bekas.
