PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 34
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) Sebelum mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas
ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Penghasil Limbah Radioaktif harus memperoleh:
- persetujuan pengiriman kembali ke negara asal dari Kepala BAPETEN; dan
- persetujuan pengiriman dari Kepala BAPETEN.
(2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh
persetujuan pengiriman kembali ke negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai perizinan pemanfaatan bahan nuklir.
