PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 33
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
Setelah melakukan penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Penghasil Limbah Radioaktif wajib:
- mengirim kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal; atau
- menyerahkan Bahan Bakar Nuklir Bekas kepada BATAN.
