PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 35
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) Pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke
negara asal wajib dilakukan Penghasil Limbah Radioaktif selama masa berlaku persetujuan pengiriman kembali dari Kepala BAPETEN.
(2) Penghasil Limbah Radioaktif wajib melaporkan
pelaksanaan pengiriman kembali Bahan Bakar Nuklir Bekas ke negara asal kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak saat dilaksanakannya pengiriman kembali.
