PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 38
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) BATAN melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir
Bekas.
(2) Dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Nuklir
Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BATAN wajib memiliki izin:
- pemanfaatan bahan nuklir; dan
- pembangunan dan pengoperasion instalasi penyimpanan sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
