PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 39
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas dilakukan oleh
BATAN.
(2) Pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi penyimpanan lestari.
(3) Pembangunan, pengoperasian, dan penutupan instalasi
penyimpanan lestari wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(4) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan instalasi nuklir.
