PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 40
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) BATAN menyediakan tempat penyimpanan lestari
Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar
Nuklir Bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Penetapan tempat penyimpanan lestari Bahan Bakar
Nuklir Bekas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Perekaman dan Pelaporan
