PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 41
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) Penghasil Limbah Radioaktif selama melakukan
penyimpanan sementara dan pengangkutan wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- kegiatan penyimpanan sementara dan pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
