PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 42
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) BATAN selama melakukan penyimpanan,
pengangkutan, dan/atau pembuangan Bahan Bakar Nuklir Bekas wajib melakukan perekaman yang meliputi:
- inventarisasi …
- inventarisasi Bahan Bakar Nuklir Bekas; dan
- kegiatan Pengelolaan Bahan Bakar Nuklir Bekas.
(2) Hasil perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
