PP
PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
Pasal 37
BAB 5 — PENGELOLAAN BAHAN BAKAR NUKLIR BEKAS
(1) Penghasil Limbah Radioaktif dapat melaksanakan
pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas selama kegiatan penyimpanan sementara.
(2) Pengangkutan Bahan Bakar Nuklir Bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan keamanan pengangkutan zat radioaktif.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua Penyimpanan dan Pembuangan
